Publik dihebohkan dengan beredarnya video yang diduga merupakan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Selain itu, Mardani H. Maming pun diduga meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pakai fasilitas mewah, pada Senin, 19 Februari 2024.
Rekaman video yang beredar luas tersebut menunjukkan bahwa Mardani terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
Ia pun diduga tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.
Terlihat juga Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam menanggapi soal video tersebut.
Menurutnya, perjalanan Mardani H Maming untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin.
Edward pun menegaskan Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward di Jakarta.
Diketahui Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023.
Mantan Bendum PB NU itu terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Lalu dirinya mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved