Selain hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan yang dijatuhkan terhadap Irjen Djoko Susilo, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi juga melakukan perampasan sejumlah aset yang dimiliki mantan Kepala Korlantas Polri tersebut. Total harta Djoko yang disita oleh negara mencapai Rp125 miliar.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti yang harus dirampas. Meski, ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan.
"Bahwa terhadap barang bukti pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum, kecuali...," ujar hakim anggota Anwar di Pengadilan Tipikor, Selasa (03/09).
Dari 49 aset yang telah disita KPK tersebut, majelis hakim memerintahkan untuk mengembalikan 3 barang karena dianggap tidak terkait dengan tindak pidana pencucian uang Irjen Djoko. Ketiga aset yang dikembalikan.
Pertama, sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cendrawasih Emas Blok A9 Nomor 1 RT 002/01, Kelurahan Tanjung Barat, Jaksel, HGB atas nama Bun Yani. "Oleh karena tanah tersebut di persidangan dibeli tahun 2001 sebelum UU 15/2002 tentang TPPU, untuk itu barang bukti tersebut dikembalikan pada Suratmi," ujar Hakim.
Kedua, sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik B 197 SW dan faktur asli mobil tersebut atas nama Sonya Mariana Ruth. "Dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujar hakim.
Terakhir, sebuah mobil Avanza B 1029 S0A beserta STNK atas nama Muhammad Zainal Abidin dan barang bukti 1 buah anak kunci dikembalikan kepada yang bersangkutan.
“Nilai total aset yang telah disita, nilai bukunya Rp125 miliar, kalau berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tapi kalau berdasar harga pasar ya bisa sampai Rp200 miliar," terang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto kepada pers, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa malam (03/09).
Bambang menyebut, semua aset itu akan dirampas oleh negara setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Seluruh aset yang disita dianggap terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang yang didakwakan terhadap Djoko. “KPK yang menyita, negara yang merampas,” jelas Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved