Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti memastikan status Ketua KPK Abraham Samad hingga saat ini masih terlapor dan belum jadi tersangka. Samad dilaporkan oleh seorang wanita bernama Feriyani Lim atas dugaan pemalsuan dokumen.
"Sampai saat ini Abraham Samad belum ditetapkan (sebagai tersangka)," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/02).
Badrodin mengakui intitusinya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Samad dan pimpinan KPK lainnya. Namun sprindik dikeluarkan sebagai dasar kepolisian memanggil seseorang.
"Itu harus ada dasar hukum perintah penyidikannya. Kalau tidak ada sprindik tidak ada akibat hukum. Manakala tidak akan (melanggar hukum) sehingga harus ada surat penyidikan," jelas Badrodin.
Menurut Badrodin, soal apakah akan ditetapkan sebagai tersangka, Badrodin menegaskan hal itu tergantung substansi perkara atau alat bukti yang didapatkan penyidik. Dalam kasus ini, fakta-fakta hukumlah yang akan menentukan.
"Kalau memang ternyata tersangkanya tidak memenuhi unsur, tentu dilakukan langkah-langkah ketentuan di dalam KUHAP yaitu SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," pungkas Badrodin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved