Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla berbeda pandangan dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno terkait upaya [enganan gerakam Islam Irak dan Suriah (ISIS). JK menilai, pemerintah belum perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait ISIS seperti yang diusulkan Tedjo.
“Cukup undang-undang yang ada saja. Teroris kan itu selama dia berbuat jahat ya siapa saja itu harus dihukum. Tidak perlu pakai Perppu untuk itu tapi undang-undang antiteroris kita sudah cukup kuat sebenarnya yah," ujar JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (26/03).
JK menegaskan Indonesia telah memiliki UU terorisme sehingga sudah cukup memiliki payung hukum untuk pemberantasan ISIS. Dia mengaku tak mengetahui soal isu akan keluarnya Perppu ISIS dalam bulan ini. “Tapi intinya kita sudah punya Undang-undang terorisme yang menghukum siapa saja yang mau berbuat terorisme," terangnya.
Pemerintah juga tidak akan hanya fokus pada ISIS tetapi kepada semua tindakan-tindakan yang menjurus kepada aksi terorisme. “Ya apa saja yang menimbulkan masalah yang seperti itu ya tidak boleh. Tidak perlu ada spesifik ISIS, apa saja ya," kata JK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved