Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 2 dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Sriwiyaya, Fazadi Afdani dan Hanafiah, hari ini, Kamis (26/03). Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan wisma atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Kepada pers, di Jakarta, Kamis, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, kedua dosen itu dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Rizal Abdullah. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA.”
Dalam kasus ini, KPK menduga Rizal menyalahgunakan wewenang dengan menggelembungkan anggaran proyek tersebut, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp25 miliar.
Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Taun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved