Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat mempersoalkan keberadaan Wapres Center yang didirikan Wakil Presiden Hamzah Haz. Komisi I khawatir penggunaan nama institusi negara pada lembaga tersebut akan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu mengemuka dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan Sekretaris Negara Bambang Kesowo di Gedung MPR/DPR, Rabu (17/9). Seperti diwartakan Kompas (20/8), Wakil Presiden Hamzah Haz telah meresmikan Wapres Center dengan alasan lembaga tersebut diharapkan bisa menjadi alternatif dalam menangani krisis ekonomi yang berkepanjangan.
Dalam rapat kerja itu, Wakil Ketua Komisi I Amris Hassan (F-PDIP) mempertanyakan status dari Wapres Center, apakah merupakan milik pribadi Hamzah Haz atau melekat pada institusi negara. "Saya ingin minta penjelasan dari Sekretaris Negara. Ini masuk dalam Sesneg atau ini institusi independen yang dibentuk Wapres, melekat pada institusi, atau melekat pada pribadinya," tanya Amris.
Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB) Effendy Choirie pada akhir rapat bahkan tegas-tegas mengatakan bahwa Wapres Center merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Karena, jelas-jelas menggunakan nama institusi negara. Padahal, lembaga tersebut hanya sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Kesimpulan yang saya tangkap, itu (Wapres Center-Red) semacam LSM. Kalau menolerir LSM bisa menggunakan nama institusi negara, itu berbahaya, sangat berbahaya! Kita harus tolak! Ini bisa merembet yang akhirnya tidak karu-karuan. Mana bedanya LSM dan mana institusi negara. Ini berbahaya. Ini pasti akan menggunakan kekuasaan," tegas Choirie.
Dalam kesempatan itu, Kesowo menjelaskan panjang lebar tentang keberadaan Wapres Center itu. Meski demikian, dia meminta kepada rapat dan pers untuk tidak menyiarkannya. Kendati demikian, sebelum dia meminta kepada Ketua Komisi I Ibrahim Ambong untuk off the record, Kesowo menegaskan dalam rapat bahwa Wapres Center bukan termasuk institusi negara. "Ini tidak termasuk institusi dan secara struktur tidak termasuk dalam organisasi Setneg, Setpres, atau Setwapres sekalipun. Ini di luar," katanya.
Bambang juga mengatakan dalam rapat bahwa masalah nama ini memang jadi persoalan sejak awal pembentukannya. Namun, setelah itu, Kesowo meminta kepada Ambong agar pembicaraannya tidak direkam agar dirinya lebih bebas berbicara dan menjelaskan.
Pada akhir rapat, Komisi I sendiri akhirnya sepakat untuk tidak memasukkan materi tersebut dalam kesimpulan rapat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved