Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan para penyelenggara Pemilu untuk mewaspadai potensi penyalahgunaan surat keterangan memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak, 15 Februari 2017 mendatang. Peringatan ini disampaikan Bawaslu karena, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) belum seragam dalam mengeluarkan surat itu.
Kepada pers Jumat (27/01), Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, pada surat keterangan memilih tersebut seharusnya terdapat foto yang memuat identitas kependudukan si pemilih. Tapi kenyataannya masih ada surat yang tidak memakai foto.
"Masih banyak yang belum pakai foto (di luar pemilih pemula). Bagaimana bisa memastikan pemilih adalah pemilik surat keterangan itu tanpa ada fotonya?" ujar Nasrullah.
Anggota Bawaslu ini juga mengingatkan adanya potensi penggandaan C6 (surat pemberitahuan kepada pemilih) di luar yang diadakan penyelenggara, termasuk distribusi C6 kepada pemilik. Dia mengatakan seharusnya surat tersebut tepat dan disampaikan langsung kepada pemiliknya.
"Sebaiknya (C6) diumumkan kepada masyarakat dan diketahui tim masing-masing kandidat dan pengawas. Sehingga pengawas tim kandidat dan masyarakat dapat mengontrol dengan baik potensi penyimpangan," kata Nasrullah.
Nasrullah menambahkan, penyelenggara Pemilu harus mampu menjunjung tinggi kehormatannya. Hal itu untuk membuktikan bahwa dalam menggelar Pilkada DKI mereka tetap berintegritas, netral, dan profesional. "Hindari upaya-upaya intimidasi, intervensi, atau ancaman terhadap penyelenggara, pemilih dan pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN)," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved