Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menilai sudah tepat kebijakan revisi aturan terkait penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Menurut Tulus, langkah ini sebagai kebijakan yang win-win solution bagi anggaran negara dan masyarakat.
“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak terbebani, dan masyarakat yang ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa tetap memasang PLTS Atap,” kata Tulus Abadi, dalam keterangannya yang dikutip Minggu (11/2/2024).
Menurut Tulus, langkah tersebut sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air. Keputusan pemerintah soal PLTS Atap menjadi kebijakan yang realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan saat ini.
Dalam aturan sebelumnya, pemilik PLTS Atap dapat menjual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada karena aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.
“Memang, aspek jual beli energi (ekspor impor) di PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku usaha PLTS Atap dan juga konsumen. Namun kebijakan itu tidak sangat dekat dengan situasi saat ini,” kata Tulus.
Tulus mengatakan, kapasitas listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dari konsumen itu sendiri.
"Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara dalam menjaga kedaulatan energi," kata Tulus.
Penggunaan PLTS Atap lebih sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang masih kekurangan listrik.
“Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap bisa dilakukan di area yang saat ini non-oversupply,” kata Tulus.
Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, perlu juga perhatian pada skema power wheeling yang diwacanakan untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
Tulus mengatakan, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi masyarakat maupun pemerintah jika dijalankan.
“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang memiliki sifat intermiten,” pungkas Tulus.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved