Aksi demonstrasi menentang pemerintahan Jokowi ternyata belum selesai. Setelah Semarang bergerak hingga Senin malam (26/8/20204), hari ini demonstrasi terjadi di Yogyakarta.
Demonstrasi bertajuk “Yogya Memanggil” ini digelar di kawasan Maliboro, Kota Yogyakarta, mulai Selasa siang (27/8/2024). Gerakan “Yogya Memanggil” ini adalah gerakan masyarakat yang digagas oleh Forum Cik Di Tiro dengan menggandeng aliansi mahasiswa, buruh, budayawan, seniman dan akademisi.
Perwakilan massa aksi dari SP Kinasih Sana Ulaili, mengatakan meski dibatalkannya RUU Pilkada, bukan berarti perjuangan rakyat untuk menegakkan konstitusi dan mengawal demokrasi sudah berhasil.
Menurut Sana, yang terjadi akhir-akhir ini hanya salah satu contoh praktik culas rezim Jokowi dan kroni-kroninya.
"Jauh sebelum hari ini, mereka telah melakukan hal serupa dengan merevisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, mengesahkan UU Cipta Kerja dan UU Minerba, menyusup ke MK melalui Anwar Usman yang kemudian meloloskan Gibran sebagai cawapres Prabowo," kata Sana.
Selain itu, Jokowi dianggap memecah belah gerakan masyarakat sipil dengan memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan.
Dalam aksi “Yogya Memanggil” mereka mencatat sebanyak 18 dosa Jokowi selama memimpin negara ini. Berbalik dengan program Jokowi yang disebut Nawacita, warga Yogya ini menyebutnya dengan 18 Nawadosa.
Menurut Aliansi Yogya Memanggil, 18 Nawadosa Jokowi adalah melanggengkan oligarki dan politik dinasti, melemahkan institusi demokrasi, melibatkan kembali TNI dalam urusan sipil, membuat konflik Papua kian memanas, meruntuhkan sistem pendidikan, mengembangkan watak patron-klien di Kepolisian, mempolitisasi peran Kejaksaan, melemahkan posisi KPK, gagal menyelesaikan pelanggaran HAM berat, gagal mengelola APBN, meruntuhkan Independensi Bank Indonesia, memperbesar utang luar negeri.
Kemudian, memaksakan pembangunan IKN, merusak lingkungan, menimbulkan konflik agraria, mengkriminalisasi rakyat atas nama proyek strategis nasional, memberangus ruang-ruang kebebasan sipil, dan mengembangkan gimik saat berdiplomasi ke luar negeri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved