Mahkamah Agung (MA) menyatakan masih ada 33 Pengadilan ditingkat pertama yang belum mempublikasikan keputusan sidang pengadilan dalalm Direktori Putusan MA. Ke-33 pengadilan itu terdiri atas 21 Pengadilan Negeri dan 12 Pengadilan Agama.
Dalam publikasinya, Kamis (11/12), Panitera MA menerangkan, ke-21 pengadilan negeri yang belum mempublikasikan putusannya adalah PN Calang (PT Aceh), PN Serang (PT Banten), PN Fak Fak (PT Jayapura), PN Kota Timika Kabupaten Mimika (PT Jayapura), PN Merauke (PT Jayapura), PN Nabire (PT Jayapura), PN Serui (PT Jayapura), PN Wamena (PT Jayapura), PN Andoolo (PT Kupang), PN Makale (PT Makassar), PN Pasangkayu (PT Makassar), PN Polewali (PT Makassar).
Selanjutnya PN Selayar (PT Makassar), PN Watampone (PT Makassar), PN Watansopeng (PT Makassar), PN Tahuna (PT Manado), PN Selong (PT Mataram), PN Pagar Alam (PT Palembang), PN Sekayu (PT Palembang), PN Tanjung Redep (PT Samarinda) dan PN Blambangan Umpu (PT Tanjung Karang).
Sedangkan 12 pengadilan agama yang belum mempublikasikan putusannya adalah PA Pangkal Pinang (PTA Bangka Belitung), PA Tanjung Pandan (PTA Bangka Belitung), PA Rangkas Bitung (PTA Banten), PA Atambua (PTA Kupang), PA Ende (PTA Kupang), PA Kalabahi (PTA Kupang), PA Ruteng (PTA Kupang), PA Waikububak (PTA Kupang), PA Amurang (PTA Manado), PA Tahuna (PTA Manado), PA Batusangkar (PTA Padang) dan PA Tanah Grogot (PTA Tanjung Karang).
Panitera MA berharap, akhir tahun ini pengadilan tersebut sudah bisa melakukan publikasi putusan untuk menjalankan Surat edaran MA Nomor 1 Tahun 2014 yang menjadikan Direktori Putusan sebagai satu-satunya media untuk mengirimkan dokumen elektronik berkas permohonan kasasi dan peninjauan kembali.
Indikasi kesiapan pengadilan memenuhi ketentuan Sema 1/2014 adalah dipublikasikannya putusan pengadilan tersebut di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved