Arthalyta Suryani alias Ayin akan segera menghirup udara bebas. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar menegaskan jatah pembebasan untuk terpidana kasus suap itu akan diberikan. Artinya, 27 Januari nanti, Ayin bisa berkumpul dengan keluarga, dengan segala syarat yang mengiringinya.
"Ayin sudah melaksanakan hukuman 2/3 dari masa hukuman. Hak dia diberikan. Itu berjalan seperti puluhan ribu warga binaan lainnya," kata Patrialis Akbar, di Jakarta, Jumat (14/01).
Jika terpidana kasus suap Jaksa Urip Tri Gunawan yang akrab dipanggil Ayin itu tidak mendapatkan PB yang menjadi haknya itu, justru Kementerian Hukum dan HAM melakukan kesalahan, bisa dituntut karena melanggar hukum.
Dari hasil keterangan Kalapas, diketahui Ayin memang pantas mendapatkan remisi, karena berkelakukan baik selama di tahanan Lapas Wanita Tangerang. Salah satunya, Ayin menjadi salah satu pemuka agama. "Ayin juga mengajar bahasa Inggris dan Mandarin di tahanan."
Tetapi, pembebasan bersyarat Ayin pada 27 Januari 2011 itu, tidak memasukkan pemberian remisi sebagai dasar pertimbangannya. Pasalnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Banten tidak menyetujui remisi umum Ayin yang diajukan Kalapas Wanita Tangerang.
"Dia bebas tanpa remisi. Jadi memang dia sudah seharusnya keluar tanpa diberikan remisi," kata Patrialis Akbar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved