Seorang oknum polisi berpangkat Briptu, terpaksa ‘dihadiahi’ timah panas oleh koleganya. Anggota Samapta Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Pekanbaru itu, kedapatan tengah bertransaksi 500 pil ekstasi oleh Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru. Polisi berinisial DH itu, melawan saat hendak ditangkap.
Penangkapan ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba Poltabes Pekanbaru, Kompol Muhammadun, kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (13/05). "Oknum polisi yang ditangkap berinisial DH, merupakan anggota Samapta Poltabes Pekanbaru berpangkat Briptu," kata Muhammadun.
Dijelaskan lebih jauh, Briptu DH ditangkap pada Rabu (12/5) lalu bersama dua tersangka lainnya berinisial BT (56) dan HD (29). Komplotan ini tengah melakukan traksaksi di sekitar terminal AKAP Payung Sekaki, Pekanbaru. Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil menyita sekitar 500 butir pil ekstasi dengan tiga warna yakni hijau, coklat dan kuning. "Tersangka terpaksa kami lumpuhkan dengan ditembak di betis kanan karena mencoba kabur," katanya.
Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian berhasil mengusut keberadaan AK (39), warga Jalan Kuantan, Pekanbaru yang ditengarai sebagai pemilik pil ekstasi. Polisi akhirnya juga meringkus AK. Seluruh tersangka kini ditahan di tahanan Mapoltabes Pekanbaru.
"Para tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 113 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan psikotropika, dengan ancaman kurungan minimal tiga tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved