Terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 3,6 kilogram dan 1.988 butir ekstasi Chong Chee Kok (42), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin (24/07).
Sidang kasus narkoba jaringan internasional tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau yaitu Saputro Handoyo, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Douglas R P Napitupulu dan Veronica Sekar Widuri serta Paniteranya bernama Ali Rahman.
Jaksa penuntut umum adalah Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudy Hartono didampingi jaksa lainnya membacakan tututan pidana hukuman mati terhadap Chong Chee Kok.
Terdakwa terlihat terkejut dan pasrah. Meskipun demikian melalui penerjemah bahasa, Chong Chee Kok menyampaikan bahwa dirinya akan melakukan pembelaan.
Dewan Hakim dalam persidangan itu mengatakan pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut merupakan hak terdakwa. "Untuk sidang pembela dakwaan akan dilaksanakan setelah satu minggu setelah pembacaan tuntutan, yaitu akan dilaksanakan 31 Juli 2017," kata hakim persidangan tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, Saputro Handoyo didampingi Wakil Ketua Pengadilan Douglas R P Napitupulu dan hakim Veroniva Sekar Widuri serta panitera Ali Rahman.
Chong Chee Kok beserta 31,6 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.988 butir pil ekstasi tertangkap tim gabungan pada Rabu (30 November 2016) pukul 11.30 WIB ketika melintas di Pos Lintas Batas Negara Indonesia, Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved