Seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta ternama di Depok ditangkap polisi Selasa (04/10) malam. Perempuan bernama Dessy Famellia,19 tahun itu, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,35 gram dari tangannya.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis, mengatakan, tersangka di tangkap di Jalan Pahlawan Subekti, Gang Noble Kampung Pondok Manggis, Kecamatan Bojonggede, Selasa kemarin. "Tersangka ditangkap saat transaksi dengan petugas yang menyamar," terang Putu, kepada pers, Kamis (06/10).
Putu mengungkapkan, jaringan peredaran narkoba di kalangan mahasiswa semakin meningkat. Namun, polisi memang belum pernah menangkap mereka langsung di dalam kampus. "Transaksi selalu di luar. Tapi, pengedar dan pemakainya mahasiswa," kata Putu.
Putu mengatakan pemasok sabu kepada mahasiswa berasal dari lembaga pemasyarakatan di Jakarta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Polda Jaya untuk mengungkap jaringan pengedar dari dalam LP di sana. "Pengungkapan semakin sulit, karena jaringannya sudah cukup kuat," kata Putus.
Mahasiswa jurusan managemen itu bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran gelap narkotika. "Ancaman diatas 5 tahun penjara," kata Putu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved