Hari ini, Senin (16/05), Badan Narkotika Nasional (BNN) mengadalkn tes urine terhadap pegawai pajak untuk mengetahui pengunaan narkoba di lingkungan kantor pemerintah itu. Tes urine dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Kantor Wilayah Pajak se-DKI Jakarta secara bertahap selama sehari penuh terhadap 3.205 orang pegawai pajak.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantornya, Senin (16/05), mengatakan, tes urine ini untuk memberantas penyebaran narkoba di lingkungan kantor pemerintah.
“Kalau terbukti dia pengguna dia akan diserahkan ke BNN untuk dibina. Tapi kalau terbukti dia bandar akan ditindak secara hukum, malah kalau dia bandar besar maka dia akan dihukum mati," ujar Ken.
Pemeriksaan dilakukan dengan cara mengambil sample urine masing-masing pegawai di berbagai tingkatan di Ditjen Pajak dan Kanwil Pajak se DKI Jakarta. Sample urine ini akan dibawa ke laboratorium BNN untuk mengetahui apakah pegawai dan pejabat pajak yang bersangkutan mengonsumsi narkoba atau tidak.
Proses pengambilan sample urine sendiri dimulai sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung selama sehari penuh hingga sore hari nanti. “Yang kita inginkan itu setiap instansi kepegawaiannya itu bersih dari pemakai narkoba. Pemeriksaan ini akan dilakukan secara berkala. Tidak bisa hanya sekali tes, tahun depannya enggak dites lagi," ujar Deputi BNN bidang Pemberdayaan Masyarakat Bachtiar Tambunan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved