Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengungkap upaya penyelundupan sabu seberat 32 kilogram milik jaringan internasional Malaysia-Indonesia.
Pengungkapan kasus ini terjadi di Medan, Sumatera Utara, pada 19 Februari 2017. Pengungkapan kasus ini terjadi di dua lokasi. Lokasi pertama di Jalur Lingkar Luar Medan, di lokasi tersebut terjadi proses pengejaran. Kemudian lokasi kedua di sebuah kios di daerah Sikambing Medan.
"Ini (Barang bukti sabu) dikemas masih dalam kemasan yang sama. Yakni dibungkus dalam kemasan teh dari China," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso (Buwas) di Kantor BNN Cawang, Jakarta, Senin (27/02).
Dari penangkapan ini, BNN mengamankan dua orang tersangka, yakni Ananda Bagus dan Benny Edwin Pasaribu. Salah seorang di antaranya, bernama Ananda, tewas saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas.
"Dia melarikan diri pakai mobil, kami lumpuhkan dengan menembak mobilnya. Kena di kaca depan mobil dan tembus mengenai dadanya, mobil yang dikendarainya juga menabrak pohon," kata Buwas.
Menurut Buwas, peran kedua tersangka tersebut yakni sebagai kurir. Dari pengakuannya tersangka sudah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali. Saat inia, petugas tengah melakukan pengejaran terhadap penerima dari barang tersebut.
"Pengakuannya ini yang ketiga, pertama dia menyelundupkan lima kilo, kedua enam kilo, dan yang ini ketangkap. Yang akan menerima barang, saat ini masih kami lakukan pengejaran," kata Buwas.
Menurut Buwas, atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, mereka dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Kalau sudah sebanyak ini barang buktinya, hukuman mati ini. Atau minimal penjara seumur hidup," kata Buwas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved