Majelis hakim dalam putusan provisinya mengabulkan permohonan Fahri Hamzah terkait pemecatannnya oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Majelis Hakim menyatakan, pemecatan Fahri baik, sebagai kader PKS disemua tingkatan, anggota DPR maupun sebagai Wakil Ketua DPR tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai disidangkan.
“Dengan ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sementara permohonan penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna dalma putusan selanya, Senin (16/05).
Dikatakan Made, hal tersebut mengacu pada Undang-Undang MD3 Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 untuk memutuskan sementara, namun tidak mempengaruhi pokok perkara.
“Itu putusan provisi, putusan sementara namun harus dilaksanakan mengingat agar jangan sampai menimbulkan masalah kedua belah pihak, maka kita putuskan," jelas Made.
Atas putusan itu, untuk sementara Fahri Hamzah dinyatakan dikembalikan menjadi kader PKS dan tetap menjalani profesinya sebagai anggota DPR dan Wakil Ketua DPR.”Ya sekarang untuk putusanya memulihkan sementara penggugat sebagai kader PKS sampai putusan inkrah," ujar dia.
Fahri sendiri mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatan provisi yang diajukan pihaknya. “Hari ini majelis hakim PN Jakarta selatan memutuskan bahwa seluruh keputusan terhadap saya status quo dan tidak memiliki kekuatan hukum. Alhamdullilah," ujar Fahri yang mengikuti sidang itu di PN Jakarta Selatan, Senin (16/05).
Putusan provisi itu berisi bahwa segala putusan hukum yang telah dan akan dikeluarkan oleh BPDO, Majlis Tahkim, dan DPP PKS terkait dengan Fahri Hamzah sebagai anggota PKS, anggota DPR, dan wakil ketua DPR, tidak memiliki kekuatan dan akibat hukum hingga gugatan selesai disidangkan.
“Saya terharu karena hari ini saya kembali menjadi bagian dari PKS, dalam halaqah dan tarbiyah, serta membesarkan partai yang saya cintai ini," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved