Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membantah pemberitaan yang menyebutkan pembebasan bersyarat atas terpidana korupsi Anggodo Widjojo sudah disetujui dan segera diberikan. Amir menegaskan, pembebasan bersyarat Anggodo masih dalam pengkajian.
"Itu nggak benar ya, Anggodo sudah diberikan pembebasan bersyarat," ujar Amir kepada pers di Jakarta, Sabtu (11/10).
Amir menegaskan, keputusan pembebasan bersyarat ada ditangannya sebagai menteri. Hingga kini dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat keputusan terkait Anggodo. "Keputusan pembebasan bersyarat kan ada di saya. Jadi saya belum mengeluarkan untuk Anggodo," ujar Amir.
Menkumham menambahkan, keputusan pembebasan bersyarat masih dalam kajian, dengan melihat pertimbangan KPK dan pendapat publik. "Jadi ini masih kita teliti," tandas Amir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved