Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, hari ini, Senin (26/08). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang, dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Senin (26/08).
Nazaruddin saat ini menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat. Hingga siang pukul 10.00 WIB, ia belum terlihat hadir di Kantor KPK.
Seperti diketahui, dalam berbagai kesempatan, Nazaruddin kerap menuding Anas menerima hadiah terkait proyek Hambalang. Mantan anggota DPR itu menyebut Anas menerima Alphard dari korupsi proyek PLTS.
Selain itu, Nazaruddin menyebut Anas dapat Harrier dari PT Adhi Karya, BUMN pemenang tender proyek Hambalang. PT Adhi Karya, menurut Nazaruddin, membayarkan mobil itu dalam 2 kali pembayaran.
Bukan hanya itu, Nazaruddin menyebut bahwa dana yang digunakan untuk pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 berasal dari uang korupsi Hambalang dan korupsi lainnya, di antaranya proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Anas dalam berbagai kesempatan, telah membantah tudingan yang dilontarkan mantan koleganya tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved