Aparat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengamankan 3 orang perajin senapan angin di kawasan Cipacing, Sumedang, Jawa Barat. Ketiganya diduga merakit senjata api ilegal. Ketiga orang tersebut yakni Dede Supriyatna, 47, Yopi Maulana, 31, dan Yona Martiana, 25.
Kasubdit Jatanras Ditreskimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Senin (26/08), mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap pada Minggu (25/08). "Mereka masih satu rangkaian pengembangan dari tersangka Aris, pemilik ratusan amunisi dan senjata api yang ditinggalkan di TMII."
Di tiga titik pembuatan senjata api rakitan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti senjata api rakitan, amunisi dan peralatan mesin bubut. "Untuk barang buktinya masih diinventarisir," terang dia.
Seperti diketahui, kawasan Cipacing dikenal sebagai kawasan pengrajin senapan angin. Namun, beberapa oknum pengrajin memanfaatkan usahanya itu untuk merakit senjata api ilegal. Senjata api ilegal ini lantas dijual kepada para pemesan yang notabene umumnya pelaku kejahatan.
Sebelumnya, tahun 2012 lalu, Cipacing pernah digerebek. Saat itu, Herry yang menjabat sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, mengembangkan kepemilikan senjata api ilegal dari para tersangka perampokan toko emas Ciputat.
Hasil pengembangan, ternyata senjata api yang dimiliki kawanan perampok itu, berasal dari Doni Buntung. Doni Buntung yang merupakan residivis kasus perampokan, memperoleh senjata api tersebut dari seorang pengrajin bernama Teten. Doni Buntung dan Teten sendiri tewas dalam baku tembak saat polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved