Sidang lanjutan perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi dengan terdakwa Ahmad Fathanah kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/08). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum kembali berupaya menghadirkan Ridwan Hakim, Putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin.
Dalam persidangan pekan lalu, Majelis hakim mengingatkan Jaksa akan pentingnya menghadirkan kesaksian Ridwan Hakim. Jika perlu, JPU melakukan upaya paksa terhadap putra Ketua Majelis Syuro PKS tersebut.
Desakan agar JPU menghadirkan Ridwan diutarakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, sebelum menutup sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/08).
Menurut Nawawi, ulah Ridwan membuat persidangan kasus ini berjalan lelet. Pasalnya, Ridwan sudah 2 kali mangkir dari panggilan JPU.
"Ada mekanisme rujukan upaya pemanggilan paksa supaya digunakan. Kalau tidak digunakan akan menjadi percuma. Kan sudah ada ketentuannya dalam Pasal 24 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Pasal 20/2001. Lagipula juga ada ancaman pidananya," ujar Nawawi.
Rencananya, dalam persidangan Senin pekan depan, JPU menyatakan akan menghadirkan 6 saksi. Tapi, majelis hakim meminta waktu persidangan diundur karena ada keperluan. "Kami takutnya kalau ditambah 7 saksi jadi tidak mencukupi waktunya," ujar Nawawi.
Ketua Majelis Hakim itu kembali menekankan agar JPU menghadirkan Ridwan Hakim pada persidangan mendatang. "Kami meminta jaksa memprioritaskan saksi Ridwan pada persidangan Senin pekan depan. Karena keterangannya cukup penting dalam perkara ini," ujar Nawawi sebelum mengetuk palu, menutup sidang.
Dalam persidangan sebelumnya disebutkan Ridwan Hakim dikabarkan pernah membantu PT Indoguna Utama menambah perolehan kuota impor daging sapi di tahun sebelumnya. Ridwan diduga menggunakan posisi ayahnya dalam struktur partai, buat menekan dan mempengaruhi kebijakan Suswono dan anak buahnya soal kuota impor daging.
© Copyright 2024, All Rights Reserved