Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut asal usul harta kekayaan yang dimiliki Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Annas menjadi tersangka kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.
"Iya, tadi periksa, soal harta kekayaan," kata Annas seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/10).
Namun, Annas tidak menjelaskan lebih jauh, ketika disinggung apakah proses penyidikannya mengarah pada dugaan pencucian uang.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di situs resmi KPK, Annas memiliki harta sebanyak Rp12,4 miliar yang dilaporkan pada bulan Juni 2013. Kekayaan Annas naik sekitar Rp500 juta dari laporan sebelumnya pada Januari 2011.
Annas tercatat memiliki aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp6,7 miliar. Sementara itu, untuk harta bergerak, Annas memiliki dua unit mobil Suzuki Baleno senilai Rp65 juta.
Annas, yang baru dilantik pada Februari 2014, memiliki aset berupa perkebunan kelapa sawit senilai Rp240 juta serta logam mulia dan batu mulia senilai Rp144 juta. Anas juga memiliki aset dalam bentuk giro dan setara kas sebesar Rp5,3 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap Annas Maamun dan sejumlah orang dalam sebuah operasi tangkap tangan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Selanjutnya KPK menetapkan Annas Maamun, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo Provinsi Riau, Gulat Manurung, sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait suap alih fungsi lahan hutan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved