Mabes Polri dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sepakat akan memberantas, dan membongkar habis makelar kasus (Markus) di tubuh kepolisian. Demikian hasil pemeriksaan Susno di Divisi Propam Mabes Polri, di Jakarta, Senin (22/03).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengemukakan hal tersebut di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/03).
Sebelumnya, Susno Duadji mendatangi Mabes Polri, untuk memenuhi panggilan sekitar pukul 09.00 WIB, untuk mengklarifikasi tudingan adanya makelar kasus di tubuh Polri, seperti diungkapkan Susno hari-hari ini. Ia tiba didamping pengacaranya Henry Josodiningrat, dan seorang kerabatnya.
Pada hari pertama, Susno diperiksa sekitar dua jam, dimulai pukul 09.00 WIB, sampai sekitar jam 11.00 WIB. Jenderal polisi berbintang tiga itu keluar dari pemeriksaan pukul 11.07. Kepada wartawan, Susno belum mau bercerita banyak. Ia hanya menyatakan menerima sekitar 10 pertanyaan, yang semuanya dijawab dengan baik.
Tetapi, menurut Edward, dalam pemeriksaan itu, Susno belum menyebutkan adanya makelar kasus atau markus dalam penanganan kasus pencucian uang sebesar Rp25 miliar, yang dilakukan Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan.
Sebelumnya, di depan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, pekan lalu, Susno mengungkapkan adanya markus pajak dalam kasus itu. Ia bahkan melaporkan adanya dua jenderal yang bermain, sampai akhirnya nilai perkarannya hanya Rp400 juta. Sedangkan selebihnya Rp24,6 miliar tak ketahuan rimbanya. Ia bahkan terang-terangan uang penggelapan pajak itu dicairkan oknum kepolisian.
Tetapi, di depan pemeriksa di Propam Polri, menurut Edward, Susno tak menyebutkan soal bagi-bagi uang Rp24,6 miliar itu. “Kami klarifikasikan sementara Susno mengatakan tak pernah menyebutkan sampai batas itu. Batas dalam arti membagi-bagi dana itu."
Yang jelas, menurut Edward, penanganan kasus pencucian uang yang dilakukan Gayus telah sesuai prosedur. Penyidik Polri, kata dia, hanya bisa membuktikan uang sebesar Rp395 juta dari Rp25 miliar yang dilaporkan terindikasi terkait tindak pidana. Sisanya, Polri belum bisa membuktikan terkait tindak pidana.
"Kalau ada informasi yang mengatakan setelah dibuka blokir uangnya dibagi-bagi, ini yang akan kita cek," kata Edward.
© Copyright 2024, All Rights Reserved