Ini janji Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk membersihkan lembaga yang dipimpinnya. Hal itu terkait dengan keterlibatan Gayus Tambunan, pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dalam kasus penggelapan pajak senilai Rp25 miliar. Kasus inilah yang diungkap Susno Duadji, soal adanya markus pajak di kepolisian.
Kepada pers, di Istana Negara, Jakarta, Senin (22/03), sebelum mengikuti rapat internal dengan Presiden, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, jika terbukti melanggar, Gayus akan ditindak. "Nanti kita lihat, kalau ada pelanggaran, kalau memang ada perbuatan kriminal, ya ditindak."
Sri Mulyani berjanji tidak akan memberi perlakuan khusus pada Gayus, apalagi sampai melindunginya. "Ya enggaklah, nggak ada keistimewaan. Yang lebih ringan saja kami tindak, apalagi yang lebih berat."
Seperti diketahui, Gayus diperiksa penyidik kepolisian dengan tuduhan pasal berlapis. Yakni, penggelapan pajak, dan kasus pencucian uang, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntutnya dengan pasal penggelapan, 1 tahun penjara, dengan masa percobaan setahun. Rendahnya tuntutan itu, karena jaksa beralasan Gayus sudah mengembalikan uang yang dituduhkan dalam pasal penggelepan itu, sebelum tuntutan dibacakan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, putusan hakim hanya membuktikan Gayus melakukan penggelapan. Karena itu, hukumannya bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved