Hari ini, Senin (22/03) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Robert Tantular terkait peran mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji soal dana nasabah, Boedi Sampoerna.
Kepada wartawan yang menemuinya di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, hari ini, Robert membenarkan, adanya pemeriksaan kembali dirinya. Pemeriksaan kali ini katanya, diarahkan untuk melakukan pendalaman tentang peran Susno Duadji terkait pinjaman Budi Sampoerna kepada dirinya sebesar US$18 juta.
Sebelum pemeriksaan dimulai, Robert mengatakan telah menggugat Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji. Robert keberatan atas perlakuan polisi selama dia berada di tahanan.
Robert mengaku Susno pernah mengisolasi dirinya selama 30 hari agar tidak bertemu siapapun, termasuk pengacaranya. Ia bahkan tak diijinkan mengikuti ibadah Minggu di Rutan Mabes Polri, tanpa alasan yang jelas.
Sedang gugatan terhadap Jusuf Kalla, karena Robert dituding sebagai perampok saat Jusuf Kalla di dengar keterangan di Pansus Century beberapa waktu lalu. Robert mempertanyakan di mana azas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia.
"Sampai sekarang dari pihak kepolisan tidak ada pasal perampokan yang dialamatkan ke saya, kita harapkan pengadilan dapat bersikap adil dan netral terhadap saya," ujarnya.
Robert mengaku telah mempertanyakan dan melaporkan hal itu ke Komnas HAM, dengan tembusan Presiden, Jaksa Agung dan Kapolri. Namun hingga kini, tidak ada tanggapan. Karena itu, Robert kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan digelar pada 25 Maret 2010.
"Intinya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji dalam penangkapan saya dan juga menyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas," tutur Robert,
Robert merupakan terpidana dalam kasus Bank Century. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved