Sorotan terhadap promosi jabatan bagi Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmon Ilyas terus mengemuka. Kali ini datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Yani. Meksi kini dua Jenderal itu menjadi staf ahli Kapolri, penyelidikan atas keterkaitan keduanya dalam kasus mafia hukum Gayus Halomoan Tambunan.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu berharap Mabes Polri terus melanjutkan penyelidikan. “Walau diangkat staf ahli, prosesnya tetap diselesaikan," ujar Ahmad Yani di gedung DPR, Jakarta, Jumat (01/10).
Diterangkan Yani, proses pembongkaran mafia hukum hingga kini belum jelas. Janji Kapolri Bambang Hendarso Danuri membongkar jaringan mafia pajak juga belum membuahkan hasil maksimal. “Ini belum ada tersangka. Ini sebetulnya menjadi paradok,” ucap dia.
Semntara itu, pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menganggap Polri kurang responsif dan mengabaikan fakta persidangan, bahwa kedua jenderal itu, terkait kasus mafia pajak Gayus.
“Kalau polisi mau lebih responsif, terbuka dan tidak subyektif seharusnya mereka membiarkan penyelidikan dibuka lagi oleh tim independen," kata Bambang, Jumat.
Dalam pandangan Bambang, walau tidak menempati posisi strategis yang mempunyai kapasitas kewenangan besar, tetap saja, memberikan posisi staf ahli kepada kedua jenderal tersebut bisa menambah sentimen negatif pada tubuh Polri. “Ini bisa dipandang masyarakat tidak memperhatikan fakta persidangan yang memiliki kekuatan hukum,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Inspektur Jenderal Iskandar Hasan membenarkan mutasi keduanya. Pengangkatan kedua jenderal ini tertuang dalam telegram rahasia yang diperoleh wartawan, bernomor STR/773/IX/2010. Telegram ini dikeluarkan tanggal 29 September, dan berlaku efektif saat surat dikeluarkan.
Edmon dan Raja sebelumnya sama-sama pernah menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi, Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian. Keduanya dicopot dari jabatan itu, setelah kasus Gayus terkuak. Hingga kini keduanya hanya berstatus terperiksa dalam kasus pelanggaran kode etik kepolisian.
Sempat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Gayus dan terindikasi terlibat tetapi tidak menerima sanksi pidana. Penyidik pun tidak memproses keduanya secara hukum.
© Copyright 2024, All Rights Reserved