Panitia hak angket Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat angket terakhir pada Jumat (27/03) pekan lalu. Saat ini, panitia angket sedang melakukan persiapan untuk mengumumkan hasil hak angket tersebut dalam sidang paripurna, yang kemungkinan digelar Rabu (01/04) lusa.
“Sudah tidak ada rapat lagi. Saat ini kita sedang persiapan untuk paripurna. Kemungkinan Rabu," ujar anggota hak angket Prabowo Soenirman kepada pers, Senin (30/03).
Dalam rapat paripurna tersebut nantinya akan diputuskan apakah hak angket akan ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat atau tidak. Hak menyatakan pendapat adalah tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
Pada tahap itu, anggota DPRD akan memberi pendapat mengenai kebijakan kepala daerah yang disertai dengan penyelesaian yang mereka rekomendasikan.
Penentuan apakah hak angket akan ditingkatkan menjadi hak menyatakan pendapat atau tidak akan dilakukan lewat musyawarah mufakat. Namun, tal tertutup kemungkinan akan dilakukan voting untuk itu. Voting digelar bila kesepakatan dalam musyawarah tak tercapai.
“Kalau ada yang enggak setuju (hak angket menjadi hak menyatakan pendapat), ya harus voting. Kan hasil voting juga hasil keputusan," ujar Ketua Panitia Angket DPRD Muhammad Sangaji. pekan lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved