Tidak perlu lagi mendikte Presiden untuk memilih calon Jaksa Agung. Karena, Presiden diyakini sudah memiliki pertimbangan untuk memilih dari kalangan internal atau eksternal. Jadi, serahkan saja kepada Presiden untuk memilih, siapa pun yang dianggap layak.
"Saya yakin Presiden punya pertimbangan, karena punya lebih banyak data tentang para calon daripada orang-orang yang mengusulkan di koran-koran itu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada pers, di Jakarta, Jumat (01/10).
Mahfud juga menegaskan pilihan Presiden untuk Jaksa Agung pengganti Hendarman Supandji, siapa pun orangnya, memiliki keabsahan yang sama. Baik itu dari kalangan internal, atau pun eksternal.
"Kami sudah memberikan pendapat, sudah dikemukakan dan tidak perlu mendikte presiden untuk menetapkan calon jaksa agung," tegas mantan Menteri Pertahanan itu.
Mahfud juga tidak menuntut pelantikan Jaksa Agung harus bersamaan dengan Kapolri, atau tidak. Menurut dia, tidak masalah pelantikan Jaksa Agung, awal November 2010.
"Bisa ditoleransi lah satu bulan meskipun sebenarnya yang seperti ini bisa hanya satu minggu," katanya.
Mahfud juga mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhyono memiliki pertimbangan waktu untuk melakukan pelantikan Jaksa Agung yang baru.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah merespon keputusan Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden mengganti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Presiden menunjuk Wakil Jaksa Agung, Darmono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung. Darmono bertugas sampai terpilih Jaksa Agung definitif.
© Copyright 2024, All Rights Reserved