PT Pertamina mengeluarkan aturan tentang spesifikasi dan tingkat keselamatan produk gas cair (LPG) yang diproduksinya. Komposisi produk LPG minimal mengandung campuran Propane (C3) dan Butane (C4) sebesar 97% dan maksimum 2% merupakan campuran Pentane (C5) dan hidrokarbon yang lebih berat.
Demikian diterangkan dalam aturan spesifikasi LPG yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. 26525.K/10/DJM.T/2009, yang diterima media, di Jakarta, Jumat (01/10).
VP Corporate Communications Pertamina, Mochamad Harun, mengatakan bahwa batasan komposisi Propane (C3) dan Butane (C4) dalam spesifikasi tersebut dibatasi dengan parameter maksimum tekanan uap yang ditentukan (145 psi).
"Komposisi campuran LPG Pertamina yang mengandung 50% Propane dan 50% Butane telah sesuai dengan ketentuan tersebut baik dari aspek komposisi maupun tekanan uapnya yang telah diperhitungkan sesuai kalori/daya bakar yang diperlukan untuk kebutuhan memasak/rumah tangga," kata dia.
Tidak ada sedikitpun maksud Pertamina untuk merugikan konsumen, justru Pertamina sangat memperhitungkan faktor keselamatan konsumen LPG sehingga komposisi tersebut paling optimum untuk kebutuhan rumah tangga.
Komposisi tersebut telah digunakan sejak awal program konversi dan tidak mengalami perubahan dengan mempertimbangkan ketersediaan bahan baku yang ada, mengingat Propane banyak dihasilkan oleh gas yang berasal dari lapangan minyak dan gas, sedangkan Butane dihasilkan dari kilang pengolahan minyak.
Dari sisi keselamatan, komposisi tersebut merupakan komposisi yang optimal, karena komposisi campuran tersebut dijaga pada level tekanan 120 psi atau 8 bar atau 8 kali tekanan udara luar.
Tekanan tersebut, sepertiga dari tekanan kerja yang dirancang untuk valve/katup LPG (yang ada pada bagian atas tabung LPG 12 kg maupun 3 kg) sebesar 24 bar. Selain itu komposisi tersebut juga telah mempertimbangkan keamanan dan kemampuan aksesoris sesuai standar SNI.
Dijelaskan pula, bahwa pihak pertamina mengharapkan bantuan dan partisipasi masyarakat termasuk rekan-rekan pemerhati kebijakan publik bersama-sama memerangi tindakan pengoplosan LPG.
Karena kegiatan tersebut tidak hanya merugikan masyarakat dan Pertamina sebagai institusi bisnis, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan kita bersama.
"Kami berharap masyarakat dapat segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat atau melalui contact Pertamina 500.000 apabila dijumpai aktivitas yang mencurigakan terkait LPG," pinta Mochamad Harun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved