Mulai tahun ajaran 2011/2012, Pemerintah Kabupaten Lebak Banten menggratiskan siswa miskin yang akan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA/SMK. Kebijakan ini untuk mendorong peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) dan sumber daya manusia (SDM) di Kabupaten Lebak.
"Kami minta siswa dari kalangan keluarga miskin dapat melanjutkan pendidikan hingga sekolah lanjutan tingkat atas," kata Bupati Lebak Banteng Mulyadi Jayabaya di Rangkasbitung, Kamis (30/06).
Menurut Mulyadi, pemerintah daerah telah menerbitkan peraturan daerah (perda) nomor 02/2010 tentang wajib pendidikan 12 tahun sehingga tidak ada alasan lagi bagi siswa miskin tak sekolah. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat mendukung perda tersebut untuk peningkatan IPM dan SDM. Selain itu juga pencapaian angka partisipasi melanjutkan (APM) dan angka partisipasi kasar (APK).
Mulyadi menjelaskan, saat ini tingkat SLTA tahun ajaran 2010/2011 pencapaian APM 37,15% dan APK 33,7%, sehingga masih di bawah rata-rata nasional. "Saya berharap ke depan minimal rata-rata pendidikan masyarakat lulusan SLTA."
Mulyadi menegaskan, pengelola sekolah lagi tidak diperbolehkan memungut biaya bagi siswa miskin karena pemerintah daerah telah memberikan subsidi melalui dana sumbangan pendidikan (DSP) dan sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bulanan.
"Kami minta siswa miskin bisa melanjutkan pendidikan hingga SLTA karena biaya sudah digratiskan," ujar Mulyadi.
Mulyadi menjelaskan, kebijakan pemerintah daerah tersebut hingga kini terus disosialisasikan ke sekolah-sekolah agar siswa lulusan SMP/MTs dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK. Pemerintah daerah pada tahun ajaran 2010-2011 mengalokasikan dana untuk siswa miskin sebanyak 4.450 orang. Selain itu, Kementerian Pendidikan memberikan bantuan kepada siswa miskin sebanyak 250 orang melalui program bantuan siswa miskin (BSM).
"Saya minta orangtua yang ingin anaknya melanjutkan ke jenjang SMA/SMK dari keluarga miskin harus menyertakan kartu gakin dan surat keterangan tidak mampu," kata Mulyadi.
Sementara, Yati, seorang siswa SMKN 2 Rangkasbitung mengaku dirinya merasa terbantu dengan adanya perda wajib belajar 12 tahun yang telah menggratiskan siswa miskin dari biaya pendidikan. "Saya saat ini sudah naik kelas II dan tidak dipungut biaya pendidikan di sekolah karena orangtua tidak mampu hanya sebagai buruh cuci."
© Copyright 2024, All Rights Reserved