Tak terlihat hadir bersama petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) dalam acara pelantikan pengurus harian Partai Gerindra, hari ini, Rabu (08/04), Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan ternyata punya agenda lain. Ia harus menghadiri panggilan persidangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Riau non aktif Annas Maamun.
Zulkifli menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan. Mengenakan pakaian berwarna hitam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini tampak tenang duduk sebagai saksi di ruang sidang utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Annas didakwa menerima suap sekitar Rp5,5 miliar dari sejumlah pihak terkait alih fungsi hutan industri.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol itu, Zulkifli menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Salah satu pertanyaan yang ditujukan padanya adalah tentang penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 yang diteken oleh dirinya saat masih menjabat sebagai Menhut saat itu.
SK tersebut ialah tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan.
Sekedar informasi, Annas Maamun didakwa 3 kasus suap yang totalnya sekitar Rp5,5 miliar. Dia didakwa pasal 11, 12a dan 12b UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dakwaan pertama terkait dugaan Annas telah menerima uang sebesar Rp 166.100 dollar US atau sekitar Rp 2 miliar dari salah seorang pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung pada September 2014 lalu.
Kasus suap kedua, Annas didakwa telah menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut Marsadauli Siahaan melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Kasus suap lainnya yang menjerat Annas adalah karena ia menerima hadiah uang dalam bentuk dollar Singapura dari Surya Darmadi melalui Suheri Tirta yang nilainya setara Rp 3 miliar dari uang yang dijanjikan seluruhnya Rp8 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved