Sebanyak 100 tokoh yang menolak hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) curang 2024 mendukung usulan hak angket DPR untuk menyelidiki kecurangan yang terjadi.
Bahkan Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin yang memimpin pernyataan sikap 100 tokoh menolak hasil Pemilu curang itu, berharap hak angket bisa jadi jalan memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Mendukung usulan berbagai pihak agar DPR-RI menggunakan hak angket (Penyelidikan) terhadap Penyelenggaraan Pemilu/Pilpres 2024 agar proses pengusutan kecurangan bersifat komprehensif, baik hukum maupun politik," kata Din Syamsuddin dalam konferensi pers di sebuah hotel, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).
Menurut Din, hak angket DPR itu bertujuan menegakkan demokrasi hukum. Sebanyak 100 tokoh ini juga mengharapkan hak angket berujung pada penghukuman bagi pelaku pelanggaran kecurangan Pilpres. Hukuman yang mereka inginkan adalah pemakzulan Presiden Jokowi.
"Dari hasil penggunaan hak angket tadi, kami mendukung setiap penegakan konsekuensi hukum atas para pelaku pelanggaran termasuk jika berakibat pada pemakzulan Presiden," kata Din.
Menurut Din, Pilpres 2024 mengalami kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Hal ini ditandai dengan tujuh kecurangan. "Pertama, adanya daftar pemilih tetap/DPT bermasalah melibatkan sekitar 54 juta pemilih (seperti yang diajukan oleh pihak tertentu ke KPU) yang tidak diselesaikan dengan baik," kata Din.
Kedua, terjadinya berbagai bentuk intimidasi, tekanan bahkan ancaman terhadap rakyat, dan pengerahan aparat pemerintahan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Ketiga, pemberian bantuan sosial (bansos) menjelang hari pencoblosan, dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Pemberian bansos itu, memang diarahkan kepada pemilih untuk mendukung Prabowo-Gibran.
"Keberpihakan nyata Presiden dan jajarannya guna mendukung partai dan/atau Paslon 02," kata dia.
Kelima, pencoblosan dini untuk Paslon 02 di beberapa tempat, di dalam maupun di luar negeri (diberitakan luas di media massa). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved