Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif dan anak tersangka Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut nonaktif.
Keduanya diperiksa terkait penggunaan uang yang bersumber dari para kontraktor.
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut).
"Selasa (20/2) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (21/2/2024).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yakni Muhaimin Syarif selaku swasta, Arafat Talaba selaku PNS Biro PBJ, Elang Kusnandar Prijadikusuma selaku mantan anggota DPRD Provinsi Malut, dan M Thoriq Kasuba selaku swasta yang juga merupakan anak tersangka Abdul Ghani Kasuba.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penggunaan sejumlah uang dari hasil pemberian para kontraktor pada tersangka AGK," kata Ali.
Sebelumnya, Muhaimin Syarif juga telah diperiksa tim penyidik, Jumat (5/1/2024). Dia didalami pengetahuannya soal dugaan penerimaan uang dari tersangka Abdul Ghani Kasuba.
Termasuk dikonfirmasi adanya peran dari orang kepercayaan tersangka Abdul Ghani Kasuba untuk mengurus perizinan tambang yang ada di wilayah Malut.
Selain itu, Tim Penyidik KPK, Jumat (2/2/2024) juga memeriksa istri Muhaimin Syarif, Olivia Bachmid, setelah mangkir saat dipanggil pada Rabu (31/1/2024) lalu.
Saat itu, Olivia didalami terkait dugaan aliran sejumlah uang yang mengalir dan dinikmati tersangka Abdul Ghani Kasuba dari berbagai pihak.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Syarif merupakan orang kepercayaan Abdul Ghani Kasuba yang ditugaskan untuk mengurus izin tambang dan melakukan negosiasi dengan pihak swasta.
Selain mengurus izin, Syarif juga diduga menjadi perantara sekaligus penerima uang dari pengurusan izin tambang tersebut. Uang-uang yang diterima senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah dari pihak swasta selanjutnya disetorkan melalui rekening bank kepada Abdul Ghani Kasuba.
Tim Penyidik KPK juga menggeledah Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang, Kamis (4/1/2024).
Dari sana, KPK mengamankan berbagai dokumen. Termasuk alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan dari para tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, Rabu (20/12/2023), KPK resmi mengumumkan 7 tersangka usai kegiatan tangkap tangan yang dilakukan di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12/2023.
Tujuh orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemprov Malut dimaksud adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved