Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap dua tersangka pembawa ganja seberat 108 kg. Ganja tersebut dibawa dua tersangka menggunakan truk fuso dengan nopol BK 9559 YF. Mereka tertangkap saat parkir di pinggir Jl Raya Natar Kabupaten Lampung Selatan saat menunggu jemputan yang akan membawa masuk ke Bandarlampung, Selasa (28/06), lalu, pukul 09.00 WIB.
Satuan Narkoba Polresta Bandarlampung menangkap dua tersangka pembawa ganja seberat 108 kg. Ganja tersebut dibawa dua tersangka menggunakan truk fuso dengan nopol BK 9559 YF. Mereka tertangkap saat parkir di pinggir Jl Raya Natar Kabupaten Lampung Selatan saat menunggu jemputan yang akan membawa masuk ke Bandarlampung, Selasa (28/06), lalu, pukul 09.00 WIB.
Wakapolresta Bandarlampung AKBP Nurochman didampingi Kasat Narkoba Kompol Syaiful Wahyudi saat ekspose di halaman belakang Mako Polresta Bandarlampung Rabu (29/06) pukul 13.00 WIB menerangkan, anggotanya berhasil menangkap ganja yang akan disebarkan di wilayah Bandarlampung.
“Di sekitar Jalan Raya Natar tersebut sekitar pukul 09.00 WIB anggota kami menemukan sebuah mobil truk fuso yang ditunggui dua orang. Saat dilakukan pemeriksaan ternyata truk tersebut membawa ganja,” kata dia.
Dua tersangka yang berstatus kakak beradik ini merupakan warga Desa Seureumo Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar bernama Samsul Bahri, 37, dan Abdul Hakim, 27, yang mengaku sebagai supir dan kernet dari mobil fuso yang mereka bawa. Polisi kini masih memburu WN, orang yang diakui tersangka sebagai calon penerima barang tersebut.
Tersangka Samsul Bahri, saat diwawancari mengaku dirinya baru kali ini membawa barang haram yang berasal dari Aceh tersebut. Saat menunggu WS yang akan mengambil barang ini dirinya keburu tertangkap oleh Polisi. “Saya dibayar Rp500 ribu untuk biaya membawa ganja itu. Saya hanya disuruh WS dan sedang menunggunya untuk mengambil ganja tersebut untuk di bawa menggunakan mobil lain,” ujarnya singkat.
“Beruntung ganja tersebut berhasil kita tangkap. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan akan ada truk yang memuat ganja akan melintas ke Bandarlampung sekitar pukul 08.00 WIB. Mendengar hal itu anggota kami dari satuan narkoba segera menyisir sepanjang Jalan Soekarno Hatta hingga Jalan Raya Natar.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved