Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazarudin sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games Jakabaring, Palembang.
Pengumuman status tersangka Nazaruddin tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada pers, usai Milad ke-68 Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Kamis (30/06).
“Setelah melakukan pendalaman berbagai bukti, kami langsung menaikkan status Nazaruddin sebagai tersangka. Hari ini statusnya naik menjadi tersangka.”
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin telah tiga kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dengan penetapan tersangka, KPK bisa bergerak untuk memanggil paksa Nazaruddin.
Dikemukakan Busyro, saat ini KPK sedang berusaha untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia setelah sebelumnya dikabarkan pergi ke Singapura. “Saat ini pimpinan KPK sedang merumuskan cara terbaik untuk mendatangkan Nazaruddin ke Indonesia. Namun, kami berharap ada langkah yang dilakukan presiden untuk bekerja sama dengan Singapura," ujar Busyro.
Terkait upaya pemulangan Nazaruddin, KPK berharap ada upaya ‘G to G’ (government to government ) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. KPK, sambung Busyro, memang belum berbicara secara khusus dengan Presiden menyangkut upaya "G to G" dengan Singapura. “Pembicaraan dengan Presiden menyangkut hal itu belum kami lakukan. Namun, jika sudah ada `G to G` nanti akan lebih mudah," ujar dia
© Copyright 2024, All Rights Reserved