Teka teki siapa tersangka kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK) sedikit terkuak. Salah satu tersangka itu adalah mantan juru panggil MK yang saat ini menjadi calon hakim di Bandung, Masyuri Hasan. Nama tersangka itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (30/01), mengungkapan surat SPDP itu sudah diterima Kejagung dari mabes Polri dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke Direktur Ketertiban Umum, Pohan Lapsy. “Nomor suratnya B 63/VI/2011 atas nama Masyuri Hasan dan kawan-kawan," ujar Noor.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung Darmono, mengungkapkan, tidak ada kejelasan mengenai berapa keseluruhan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan penyidik. Dalam SPDP, ujar dia, Polri hanya mencantumkan nama tersangka dengan inisial MH dan kawan-kawan dengan tuduhan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Darmono enggan menjelaskan lebih detail, siapa sosok berinisial MH tersebut. “Dalam SPDP belum disebutkan lengkap para tersangkanya. Tunggu berkasnya saja," ujar Darmono.
Polri sebelumnya memeriksa 4 orang dari MK terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. "Kita periksa adalah empat orang dari MK," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Mathius Salempang, di Jakarta, Selasa (28/06).
Kepolisian menyatakan, menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan. Dewi terpilih menjadi anggota DPR, namun dibatalkan KPU karena MK menyatakan KPU menggunakan surat palsu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved