Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan sebuah sel yang mendapatkan fasilitas pendingin ruangan serta wifi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Sel itu ditemukan BNN secara tak sengaja saat melakukan penggeledahan di ruangan sel seorang tersangka narkoba yang divonis 14 tahun penjara atas kasus serupa.
“Penemuan itu terjadi saat tim penyidik tindak pidana pencucian uang BNN melakukan penggeledahan di ruang sel Lapas Cipinang pada 31 Mei 2017 yang dihuni terpidana atas nama Haryanto Chandra alias Gombak," terang Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas), di Kantor BNN, Selasa (13/06).
Penggeladahan sel Haryanto Chandra dilakukan penyidik BNN untuk pengembangan kasus dengan tersangka LLT yang menghuni Lapas Mandaeng Surabaya. BNN menelusuri Tindak Pidana pencucian uang terhadap LLT yang merupakan bagian dari jaringan Haryanto.
Selain ber-AC dan wifi, didalam sel Gombak tersebut penyidik BNN juga mendapati keberadaan beberapa barang seperti satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.
Dalam kesempatan yang sama, BNN juga menemukan aktivitas para narapidana yang tengah menghisap sabu di dalam sel. "Dalam penggeledahan tersebut terlihat situasi ruangan sel yang tidak seperti ruangan sel pada umumnya. Di ruangan tersebut terdapat AC, CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, wifi, akuarium ikan arwana, dan menu makanan spesial," ujar Buwas.
Atas temuan ini, BNN menyerahkan proses terhadap oknum Lapas tersebut kepada Dirjen Pas Kemenkumham dan Menkumham Yassona Laoly. Pihaknya telah melaporkan dan berkoordinasi dengan Menkumham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved