Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Pencairan THR dan gaji ke-13 akan diberitahukan dalam waktu dekat.
"Bapak Presiden sudah tanda tangan (PP). Nanti akan segera diumumkan," ujar Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (13/06).
Menkeu menambahkan, setelah diterbitkannya PP, Kementerian Keuangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum tambahan pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ke-13. Penerbitan PMK akan dilakukan dalam waktu dekat ini. “PMK kita siapkan secepat mungkin," ujar Sri Mulyani.
Dijelaskan, pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 dan THR adalah PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, peneriman pensiun dan tunjangan, pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga non struktural.
Untuk PNS aktif, besaran THR sesuai gaji pokok, sedangkan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Sedangkan untuk pensiunan menerima gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok.
Terkait THR dan gaji ke-13 dana yang diperlukan pemerintah pada 2016 totalnya Rp17,9 triliun. Dengan rincian gaji ke-13 sekitar Rp6,5 triliun, pensiun ke-13 Rp 6,2 triliun, dan THR sebesar Rp 5,2 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved