Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng sejumlah pakar hukum termasuk mantan pimpinan KPK untuk membahas keberadaan Panitia Khusus (Pansus) angket KPK di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). KPK menilai, pansus bukanlah jalur yang tepat untuk lembaga seperti KPK.
"Sementara kami melihat bahwa sepertinya harusnya angket itu nggak cocok bagi lembaga seperti KPK. Karena itu ditujukan untuk pemerintah di bawah ranah eksekutif," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Selasa (13/06).
Menurut Syarif, ada fraksi yang tidak mengirimkan wakilnya ke pansus hak angket tersebut. Hal itu pun turut dibahas KPK bersama eks pimpinan KPK.Salah satunya adalah pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji yang juga pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK.
“Yang sekarang itu di panitia angketnya bahkan ada 3, bukan hanya 2 yang belum terwakili. Itu yang sedang dibicarakan. Tapi setelah kami mendapatkan pendapat yang lebih komprehensif," ujar Syarif.
Syarif mengaku KPK tidak punya tenggat waktu khusus untuk menetapkan kesimpulan final soal pansus hak angket atas lembaganya itu. Ia bahkan meyakinkan bahwa pengguliran pansus sama sekali tidak menghambat kerja KPK.
"Kami tidak punya tenggat waktu. Kami hanya berkonsultasi seperti biasa. Dan kami juga masih melaksanakan kerja-kerja kami seperti biasa. Nggak merasa terganggu juga dengan proses angket ini," pungkasnya.
Pembentukan pansus ini berawal dari usulan hak angket terkait rekaman pemeriksaan Miryam Haryani dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Pansus akhirnya terbentuk dengan tujuan ingin menyelidiki kinerja KPK hingga urusan anggaran belanja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved