Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan tenggat waktu 11 hari terhitung mulai hari ini, Kamis (18/02) bagi warga Kalijodo untuk mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya. 11 hari tersebut, terdiri atas 7 hari untuk masa berlaku surat peringatan pertama, 3 hari untuk masa berlaku surat peringatan kedua, dan 1 hari untuk masa berlaku surat peringatan ketiga.
“Jadi, kalau ditotal, ada 11 hari kalender," terang Sekretaris Kelurahan Pejagalan, Ichsan Firdaosyi, di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta, Kamis (18/02).
Surat peringatan pertama, telah dilayangkan pemprov DKI Jakarta pada hari ini. Surat itu diteken Walikota Jakarta Utara Rustam Effendi. Isinya, permintaan dan pemberitahuan agar warga segera mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.
Dikatakan Ichsan, surat peringatan pertama ini jatuh tempo pada Kamis (25/02) pekan depan. Jika dalam waktu yang ditentukan warga juga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan kedua.
Apabila surat peringatan kedua diterbitkan pada 25 Februari, surat itu akan jatuh tempo pada Minggu (28/02). Kemudian, apabila warga tak kunjung melakukan tindakan seperti yang diminta, Ichsan memastikan, Pemprov DKI Jakarta akan melayangkan surat peringatan ketiga yang memberi waktu 1 hari kepada warga untuk mengosongkan bangunan.
“Setelah itu, baru eksekusi. Nanti yang pemilik rumah akan diprioritaskan dapat rusun. Kalau yang ngekost atau ngontrak, ya disuruh pindah saja," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved