Pemerintah bakal merevisi peraturan pemerintah (PP) tentang pengelolaan keuangan negara dan daerah. Revisi PP ini dalam upaya pemerintah mempercepat penurunan suku bunga perbankan.
"Dengan (revisi) aturan ini akan ada batasan untuk tingkat simpanan deposito (dari dana keuangan negara dan daerah)," terang Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro usai rapat terbatas ekonomi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (18/02).
Dikatakan Bambang, dengan adanya revisi itu maka pemerintah akan menjadi pihak yang akan memprakarsai penurunan suku bunga. Revisi aturan itu, lanjutnya, juga mencakup untuk pengelolaan keuangan pemerintahan daerah yang masih banyak di simpan di perbankan.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) berharap Pemerintah tidak meminta suku bunga tinggi atas penempatan dananya di perbankan untuk membantu bank mengurangi biaya sehingga suku bunga kredit dapat ditetapkan lebih rendah.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono menyebut, pemerintah saat ini terus mendorong penurunan suku bunga perbankan, tapi pada saat yang sama pemerintah meminta tingkat bunga khusus atau lebih tinggi dari umumnya dalam penempatan dananya di perbankan. "Sekarang justru pemerintah kalau menempatkan dana APBN-nya malah meminta bunga khusus," ujar Sigit kepada pers di Jakarta, Kamis (18/02).
Sigit menambahkan, itulah yang menjadi faktor penyebab perbankan nasional menerapkan suku bunga pinjamannya yang tinggi. Kondisi tersebut juga mengakibatkan terjadinya perang suku bunga simpanan antarbank di dalam negeri. "Bankir mana yang tidak mau dana triliuan rupiah, pasti mereka saling bersaing untuk menarik dana itu ke banknya," kata Sigit.
Praktik meminta suku bunga tinggi itu, lanjutnya, ternyata terjadi di bank-bank BUMN. Ia berharap praktik itu harus diakhiri dengan dimulai dari pemerintah pusat. “Sudah tak zamannya lagi pemerintah menjadi pemburu rente," tandas Sigit.
© Copyright 2024, All Rights Reserved