Sebanyak 125 warga negara asing (WNA) terjaring dalam rangka operasi penertiban dan pengamanan malam tahun baru. Operasi tersebut menyasar tempat-tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
Terdata dari 125 WNA itu, sebanyak 76 orang di antaranya adalah perempuan dan merupakan WN Republik Rakyat China (RRC) yang tengah melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh, pasal yang dilanggar 125 WNA tersebut bervariasi. Mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116 UU 6/2011 tentang keimigrasian), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122 UU 6/2011). Adapun jenis visa yang digunakan adalah visa on arrival dan visa kunjungan.
"Kami sedang dalami. Untuk yang overstay, melebihi yang seharusnya mereka tinggal. Lainnya belum kami selesai lakukan investigasi," tutur Yurod dalam konferensi pers di lobi Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (01/01).
Selain Ditjen Imigrasi, beberapa Kantor Imigrasi juga menggelar operasi serupa dan menjaring 49 orang lainnya. Saat ini, penyidik Imigrasi masih melakukan pemeriksaan.
Para WNA yang ditangkap dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembayaran beban/denda, deportasi dan penangkalan, maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pengawasan terhadap orang asing harus tetap dilakukan agar kedatangannya benar-benar bermanfaat bagi negara kita sesuai UU Keimigrasian," pungkas Yurod.
© Copyright 2024, All Rights Reserved