Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 16 perusahaan yang terseret kasus kebakaran hutan lahan di tahun 2015. Pihak Istana Kepresidenan meminta agar Kapolri Jenderal Pol M Tito Karnavian mengevaluasi SP3 tersebut.
Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, 16 perusahaan tersebut masih bisa dijerat kembali dengan adanya bukti baru (novum). Jika ada bukti baru, maka kasus tersebut harus dibuka kembali.
"SP3 kan masih bisa dibuka kembali novum baru. Nah, ini yang kita minta Kapolri untuk segera mengevaluasi SP3 ini. Dan kalau memang ditemukan ada bukti-bukti lain, ada perkembangan penanganan kasus itu di lapangan, dan memang dimungkinkan dibuka kembali ya tentu harus dibuka kembali," kata Teten kepad pers di kantornya Gedung Bina Graha, Jakarta, Kamis (28/07).
Teten sendiri mengaku sudah mendiskusikan masalah tersebut dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. "Hari kemarin, sudah saya sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Teten menyatakan bahwa dirinya terkejut dengan adanya SP3 16 perusahaan tersebut. Masalah itu pun telah dilaporkannya ke Presiden Jokowi. “Kemarin waktu minggu lalu saya ke Riau untuk memastikan satgas penanggulangan bekerja dengan baik, termasuk juga proses hukum terhadap kasus-kasus kebakaran hutan dan lahan di tahun yang lalu. Tapi, cukup mengagetkan dari 16 kasus kebakaran hutan di-SP3-kan. Saya sudah laporkan ke Presiden, lalu Presiden meminta saya membicarakan dengan Kapolri, dengan Kemenhut," tandas Teten.
© Copyright 2024, All Rights Reserved