Aparat dari Kodim 0102 Pidie menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di kawasan Perbukitan Desa Amud, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Aceh. Tanaman terlarang itu ditanam disela-sela tanaman cabai dan diperkirakan berumur 2,5 bulan.
Dandim 0102 Pidie Letkol Arh Donny Indiawan mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari informasi warga. Saat ditemukan, pemilik ladang sudah tidak berada ditempat.
"Saat kita temukan ladang itu, pemiliknya sudah kabur. Kita perkirakan umur ganja itu 2,5 bulan," ujar Donny.
Aparat pun langsung memusnahkan tanaman ganja tersebut dan menyisihkan sebagian untuk dijadikan barang bukti. "Tanaman ganja langsung kita musnahkan di lokasi sekitar 1.500 batang dan 250 batang di bawa ke Makodim sebagai barang bukti," ujar Donny.
Donny mengaku keberhasilan penemuan lahan ganja tersebut merupakan keberhasilan Binter yang dilaksanakan jajaran Kodim Pidie terhadap masyarakat sehingga mereka mau melaporkan keberadaan ladang ganja.
"Penemuan ini merupakan bukti bahwa TNI dan Rakyat harus saling berkerja sama untuk memerangi peredaran narkoba," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved