Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus penistaan agama yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diadukan ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Pengaduan itu dilakukan oleh Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah. Mereka menilai jaksa itu tidak independen dalam tuntutannya.
Pelaporan ini dilakukan oleh 3 pengurus Pemuda Muhammadiyah ke Kantor Komjak di Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (26/004). Mereka adalah Direktur Satgas PP Pemuda Muhammadiyah, Gufroni, Ketua Bidang Hukum dan HAM, Faisal, serta Sekretaris PP Muhammadiyah, Pedri Kasman.
"Terkait dengan penuntutan oleh JPU dalam perkara Ahok yang menurut kami memang dianggap tidak independen, dan tentunya ini bertentangan dengan semestinya," ujar Gufroni.
Tak banyak komentar yang disampaikannya. Mereka langsung masuk ke kantor Komjak untuk menyampaikan pengaduan.
Seperti diketahui, JPU yang diketuai Ali Mukartono menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyatakan, Ahok terbukti tidak terbukti melakukan penistaan terhadap agama, tapi terbukti melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP.
Sedangkan Ahok dalam pleidoi yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (25/04) menegaskan tidak pernah menistakan agama atau menyebarkan kebencian terhadap golongan melalui pernyataan saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok yakin majelis hakim akan memutus perkaranya secara objektif dan adil.
© Copyright 2024, All Rights Reserved