Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim La Nyalla Mattalitti hari ini, Senin (28/03). Ini adalah panggilan yang ketiga kalinya bagi Ketua PSSI itu setelah dia tidak memenuhi 2 panggilan sebelumnya.
“Iya, hari ini jadwal pemeriksaan La Nyalla,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto kepada pers.
Seperti diketahui, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka pada 16 Maret 2016 lalu. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah dari Pemprov Jatim pada 2012 senilai Rp5,3 milliar untuk membeli saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim.
Menurut Romy, permintaan cegah La Nyalla ke luar negeri sudah diajukan Kejati sejak penetapan tersangka. “Kami ajukan ke Imigrasi pusat melalui Kejaksaan Agung,” ujar dia.
Penyidik kejaksaan sudah melayangkan dua panggilan kepada La Nyalla sebagai tersangka. Panggilan pertama pada Senin (21/3) lalu. Pada hari itu La Nyalla tidak hadir, hanya kuasa hukumnya datang ke kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani, Surabaya, untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Alasan penundaan karena La Nyalla sedang dalam proses permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selanjutnya, penyidik melayangkan surat panggilan yang kedua kalinya pada Kamis (24/3), tapi mangkir lagi. Kuasa hukumnya kembali berkirim surat ke Kejati dan meminta menunggu hasil praperadilan.
Ini adalah panggilan ketiga bagi La Nyala. Romy mengatakan, jika tersangka kemabli mangkir, penyidik dapat menggunakan kewenangan untuk menjemput paksa sesuai dengan KUHAP. "Kalau mangkir lagi bisa dilakukan penjemputan," ujar Romy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved