Polres Bengkulu, telah menetapkan sebanyak 17 orang sebagai tersangka terkait kasus pembakaran Lembaha Pemasyarakatan Malabero, pada Jumat (25/03) lalu. Semua tersangka.
“Kita sudah berhasil menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus pembakaran Rutan Malabero. Semua tersangka merupakan tahanan kasus narkoba," terang Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta, kepada pers di Bengkulu, Senin (28/03).
Adapun 17 tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran Lapas Malabero, Bengkulu, yakni EK, MT, MI, RE, NS, HS, DH, ZE, NK, RW,Y, M, FZ, DF, FC dan FD. Para tersangka pasca terbakarnya Lapas tersebut, dipindahkan ke Lapas Bentiring, di Kecamatan Muara Bangkahulu.
Dijelaskan, polisi juga telah menetapkan EK sebagai dalang pengrusakan dan pembakaran Lapas. . Selain EK, 2 tersangka lainnya yakni, MT dan MI juga ikut dalam pengrusakan dan pembakaran. Adapun 14 tahanan narkoba lainnya, diduga ikut melakukan pengrusakan lapas tersebut.
“Mereka ikut melakukan pengrusakan Lapas Malabero pada Jumat (25/3) malam, yang berujung pembakaran sebagai solidaritas saja terhadap sesama tahanan narkoba," ujarnya.
Kapolres menambahkan, salah satu pelaku yang ikut peran penting dalam kasus pembakaran rutan tersebut, akan dijerat hukuman berlapis. Pasalnya, peristiwa itu membuat 5 tahanan tewas terbakar. "Nanti, Kepolisian akan menjerat hukuman berlapis bagi salah satu pelaku yang ikut dalam peran penting kasus kebakaran tersebut," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved