2 tahun berlalu, perkara pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh tabloid Obor Rakyat akhirnya bergulir ke pengadilan. Sidang perdana kasus itu digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/05) siang.
Terdakwa kasus ini adalah bekas Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono dan mantan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa.
Jadwal sidang ini sempat molor. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu menurut jadwal digelar pukul 10.00 WIB, tapi akhirnya diundur hingga jam 13.00 WIB. Sidang perdana ini beragendakan pembacaan dakwaan. "Iya sekarang pembacaan dakwaan," ujar Darmawan.
Kasus ini baru disidangkan setelah keduanya ditetapkan tersangka dua tahun lalu saat masih Pemilihan Presiden 2014. "Pertama, kami kan statusnya tersangka sejak Pilpres, tidak ada kabar (kapan sidang) padahal sudah P21, tapi enggak ada kabar soal rencana sidang," lanjut Setyardi di PN Jakarta Pusat.
Setyardi bilang, pihaknya sudah menanyakan kepastian sidang kepada jaksa sejak lama. Namun, mereka baru mendapat panggilan dari pengadilan baru-baru ini.
"Kita sudah sering tanya, sampai tiba-tiba dapat panggilan sidang. Mungkin secara teknis hukum itu tidak masalah," jelas Setyardi.
Meski demikian, baik Setyardi dan Darmawan tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka akan mengikuti proses hukum yang ada. “Karena ini pelapor Pak Jokowi, semoga beliau berkenan silaturahmi hadir di sini," ujar Setyardi.
Setyardi mengatakan, kehadiran Jokowi akan memunculkan preseden positif. Menurutnya, ungkapan “semua orang sama di mata hukum”, bakal terbukti. “Kalau dilakukan akan bagus buat penegakan hukum. Kami juga harus menjalani hukum sebaiknya, karena semua sama di mata hukum," ujar bekas wartawan Tempo itu.
Setyardi siap mengikuti proses hukum yang ada. “Kita ikut aturan hukum yang ada. Kalau memang pihak negara diwakili JPU menyidangkan kami ya ikuti," kata Setyardi.
Pada Pilpres 2014 Jokowi diwakili tim hukumnya melaporkan tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik. Tabloid itu diduga membuat produk jurnalistik yang berbau SARA (Suku Ras Agama dan Antargolongan). Dewan Pers pun telah menyatakan tulisan dalam tabloid Obor Rakyat berisi propaganda.
Pada 23 Juni 2014, Setyardi diperiksa Bareskrim Polri. Beberapa pekan kemudian atau pada 3 Juli 2014, Setyardi dan Darmawan ditetapkan sebagai tersangka.
Dewan Pers menyatakan konten Obor Rakyat merupakan propaganda. 12 Januari 2015, Kejaksaan menyatakan kasus ini P21 dan siap disidang. Dan setelah satu tahun lebih sidang pertama baru digelar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved