Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan, opsi perpanjangan masa jabatan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri tetap ada. Opsi perpanjangan itu bisa saja dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
"Ya opsi macam kalau opsi itu," kata Luhut, di kantor Kemekopolhukam, Jakarta, Selasa (17/04).
Namun menurut Luhut, sejauh ini belum ada pembicaraan mengeni kemungkinan itu. Seluruh keputusannya, ada pada Presiden Jokowi. "Itukan pilihan-pilihan macam-macam kami nggak tahu, nanti tergantung Presiden. Sampai sekarang kami belum membahas itu."
Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, disebutkan bahwa Kapolri bisa diperpanjang hingga usia 60 tahun. Walau, sejumlah pihak meminta tidak dilakukan perpanjangan.
Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul menegaskan perpanjangan jabatan kapolri tidak memiliki dasar hukumnya saat ini. Wacana itu muncul saat Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun pada akhir Juli mendatang dan kini menjadi perdebatan.
Namun politikus Partai Demokrat itu tidak menutup kemungkinan yang lain. Misalnya saja Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang mengenai perpanjangan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved