Polda Jambi menetapkan status tersangka terhadap 20 orang pelaku pembakaran surat suara hasil Pemilu Legislatif di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi, yang terjadi beberapa hari lalu. Dari jumlah itu, 17 orang diantaranya adalah perempuan.
“Hasil penyidikan Polres Tebo dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi, dalam beberapa hari terakhir ini pihak kepolisian menetapkan ada 20 tersangka pelaku pembakaran surat suara pileg lalu di Kabupaten Tebo," terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, kepada pers, Selasa (22/04).
Dari 20 tersangka tersebut, yang ditahan di Polres Tebo ada 19 orang. Ironisnya, satu lagi tersangka tidak ditahan sebab dia seorang perempuan yang baru melahirkan.
Pihak kepolisian awalnya telah memeriksa sebanyak 32 orang warga Desa Lubuk Mandarsah yang sempat diamankan dan setelah diperiksa intensif. Akhirnya setelah itu polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka pelaku pembakaran.
Dari penyelidikan yang ada ke-20 tersangka merupakan pelaku dan perusak kota suara hingga pelaku pengerusakan kunci pintu balai Desa tempat pengamanan kotak suara hasil Pileg tersebut. Dari 20 pelaku itu diantaranya 17 perempuan dan sisanya laki-laki.
Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dan 170 KUHP, sementara itu provokator dalam aksi itu diterapkan pasal l60 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 KUHP. "Saat ini kita lagi memeriksa 2 warga lagi, statusnya masih saksi" tandas Irawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved